Situs Media Referensi | AdSense

Hukum Menyebutkan Alat Mas Kawin Menurut Islam

Hukum Menyebutkan Alat Mas Kawin Menurut Islam

Saya terima nikahnya Sireum binti Semut dengan mas kawin seperangkat alat shalat dan lima belas kilogram cincin dari besi tua. dibayar tunai.

Sahabatku. ungkapan ini ialah salah satu contoh dalam menyebutkan mas kawin pada saat aqad nikah yaitu seperangkat alat shalat dan lima belas kilogram cincin dari besi tua… 

Menyebutkan mas kawin ini hukumnya sunnah. sebagaimana pesan ilmu fiqih Imam Syafe’I dalam kitab Nihayatuz-Zein berikut ini:

Disunnahkan menyebutkan mas kawin pada saat melakukan aqad nikah
Nihayatuz-Zein Syekh Nawawi
Dalam uriaian ini mengandung pelajaran, bahwa apabila kita ingin melaksanakan aqad nikah yang sempurna maka sebutkanlah mas kawin pada saat aqad nikah itu, nilai sunnah itu semoga akan mengantarkan pada pernikahan yang bertabur keberkahan.. Amiin...

8 komentar

oh begitunya nice post deh buat agan

iya begitulah kiranya, terima kasih

oo ternyata begitu hukumnya sunnah :)

iya mas hukumnya sunah, tidak ada salahnya menyebutkan mahar dari pada tidak

amiin semoga bermanfaat, sama-sama

tambah ilmu, tapi mas kawin itu apa artinya?

mas kawin itu adalah mahar, jadi suatu barang yang dikasih seorang mempelai lelaki diberikan kepada mempelai wanita disaat aqad nikah

Berikan Tanggapan atau Komentar... Sudah baca tulisan saya diatas sampai selesai..? Kalau begitu silahkan berikan tanggapan yang baik yaa ^_^