Perceraian adalah salah satu tindakan halal yang paling dibenci. Sekalipun demikian hal ini banyak terjadi sehingga mau tak mau harus mengenal definisi dan aturan mainnya.
Agar setiap langkah dalam kehidupan ini masih tetap dalam koridor hukum agama Islam, sehingga akan terjaga dari perbuatan dosa terlebih lagi timbul menyakiti sesama yang pada akhirnya pasangan suami-istri yang sudah berpisah seolah saling menyimpan dendam dan rasa sakit hati yang sulit diperbaiki.
Perceraian itu ada dua bagian :
Perceraian disebabkan salah satunya mengalami kematian, dalam hal ini menurut ijma’ Ulama tidak ada kewajiban mut’ah, demikian paparan Imam Nawawi.
Perceraian pada saat keduanya hidup seperti thalaq. Nah, cerai hidup ini apabila terjadi sebelum bergaul (senggama) maka ada pembahasan tersendiri, artinya apabila maskawin belum terbayar lunas maka siwanita berhak mendapatkan mut’ah, sedangkan apabila mas kawin sudah terbayar lunas maka siwanita tidak berhak mendapatkan mut’ah. Namun apabila cerai hidup itu setelah bergaul (senggama) maka siwanita berhak mendapakan mut’ah. Kifayatul-Akhyar Fiqih Imam Syafe’i
Sahabatku yang dirahmati Allah.. cerai mati adalah bagian pertama dari definisi cerai ini. Seperti apabila suami meninggal lebih dulu maka si istri mutlak tidak mendapatkan mut’ah. Mut’ah di sini ialah uang penghibur dalam jumlah tertentu, bisa juga berupa harta benda lain, sebagai pemberian dari suami kepada istrinya manakala istrinya itu diceraikan.
Diantara kita terkadang tidak banyak tahu soal ini, padahal urusan kawin pada mau banget. Idealnya sebelum kawin itu pelajari ilmu kawin mulai dari tetek sampe bengek-nya soal kawin… banyak yang nggak tahu soal mut’ah dari sebuah perceraian.. yang tahu cuman apabila lelaki yang sudah cerai namanya duda, perempuan yang sudah cerai namanya janda..
Namun walaupun begitu nggak ada kata terlambat koq, sekalipun sudah menjadi janda.. tetaplah belajar ilmu kawin dari tetek sampe bengek... Semoga bukan saja ilmu kawin yang di dapat, namun juga bisa dapat jodoh orang yang faham soal kawin.
6 komentar
wah... nice iinfo nih
terima kasih mas seperti itulah artikel mengatahui definisi penceraian semoga bermanfaat
nice gan trims infonya
terima kasih, semoga bermanfaat artikel ini buat kita semuanya
wahh, bagus sekali, ni blog, nanti saya kunjungi terus yaa
terima kasih ya. iya silahkan dengan senang hati
Berikan Tanggapan atau Komentar... Sudah baca tulisan saya diatas sampai selesai..? Kalau begitu silahkan berikan tanggapan yang baik yaa ^_^